Kasus Suap Hakim Perkara CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

4 hours ago 15

 Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan ahli kasus suap majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut advokat Marcella Santoso dengan hukuman pidana 17 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Marcella dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a KUHP Nasional," ujar JPU Syamsul Bahri Siregar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Marcella agar dikenakan pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

Tak hanya itu, Marcella juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar subsider pidana penjara selama 8 tahun.

Terkait status profesi Marcella, JPU pun menuntut Majelis Hakim agar memerintahkan organisasi advokat memberhentikan ia secara tetap.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Marcella, yang telah mencederai masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat, juga dinilai memberatkan tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut advokat Marcella Santoso dengan hukuman pidana 17 tahun penjara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |