Permudah Akses Pembiayaan Industri Kreatif, Menekraf Melantik 64 IP Valuator

4 hours ago 21

Permudah Akses Pembiayaan Industri Kreatif, Menekraf Melantik 64 IP Valuator

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya pada acara penetapan dan pelantikan 64 Penilai Kekayaan Intelektual (KI) atau "Intellectual Property (IP) Valuator" di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Rabu (18/2). Foto: Humas Kemenkraf

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional melalui pengembangan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya secara resmi menetapkan dan melantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual (KI) atau "Intellectual Property (IP) Valuator" di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Rabu (18/2).

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Penilai Kekayaan Intelektual resmi ditetapkan. Ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Kreativitas adalah aset, inovasi adalah jaminan. Masa depan ekonomi Indonesia yang dibangun dari kekayaan intelektual bangsa akan segera terwujud,” ujar Teuku Riefky Harsya.

Pelantikan ini menandai penetapan generasi pertama Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor SK/HK.01.01/16/MK-EK/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Sejalan dengan itu, pelantikan tersebut juga mencerminkan perubahan paradigma dalam pemanfaatan aset intelektual di era ekonomi berbasis ide dan inovasi.

“Di era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual bukan lagi sekadar dokumen hukum. Kekayaan intelektual adalah aset bernilai ekonomi tinggi yang mencerminkan masa depan industri kreatif kita. Agar aset ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan, dibutuhkan kepercayaan. Kepercayaan itu dibangun melalui proses penilaian yang profesional, kredibel, dan independen,” ungkapnya.

Menurut Teuku Riefky Harsya, pelantikan ini bukan sekadar pembentukan profesi baru, melainkan fondasi strategis dalam memperluas akses pembiayaan sektor ekonomi kreatif.

Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024, POJK Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif c secara resmi menetapkan dan melantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual (KI).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |