KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia, Apa Kasusnya?

2 hours ago 14

Selasa, 05 Mei 2026 – 18:38 WIB

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia, Apa Kasusnya? - JPNN.com Jateng

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ammy termasuk tujuh di antara saksi yang diperiksa dalam penyidikan yang menjerat eks Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Salah satunya saudari AAF selaku Plt. Bupati Cilacap," kata Budi, Selasa (5/5).

Seluruh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Ammy, enam saksi lainnya adalah Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap Bayu Prahara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Cilacap Annisa Fabriana.

Selanjutnya, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Cilacap Jarot Prasojo, dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Indarto.

Sebelumnya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026. Dalam OTT ini, KPK juga menangkap 26 orang lain serta menyita uang tunai dalam pecahan rupiah.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka.

Penyelidikan kasus dugaan pemerasan untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, KPK memeriksa Ammy Amalia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |