Sekda Jabar Temui Buruh, Janji Revisi Kepgub UMSK 2026

3 hours ago 13

Sekda Jabar Temui Buruh, Janji Revisi Kepgub UMSK 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman saat menemui buruh yang menuntut perubahan Kepgub tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/12/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi serikat pekerja, melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin (29/12/2025).

Aksi demo ini menuntut agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2026.

Ketua SPN Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan, dalam Kepgub yang diresmikan pada 24 November 2025 kemarin, hanya menetapkan untuk 51 sektor dan 13 daerah saja.

Menurutnya, ada sebanyak 19 kabupaten/kota yang mengusulkan untuk 485 sektor.

"Kami minta untuk merevisi Kepgub itu. Karena Kepgub itu hanya menetapkan untuk 12 daerah dan 51 sektor, padahal rekomendasinya ada 19 daerah dan 485 sektor."

"UMSK yang 12 daerah itu pun sektornya berkurang seperti, Karawang dari 121 hanya 13 sektor dan Cimahi itu 3 tapi hanya penetapan hanya 1 sektor," kata Dadan. 

Dadan mengaku telah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Biro Hukum Setda Jawa Barat untuk melakukan dialog.

Kata dia, Pemprov Jabar berjanji akan merevisi Kepgub serta menambah tujuh daerah yang belum masuk dalam UMSK 2026 yaitu Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Bogor.

Pemprov Jabar berjanji untuk merevisi Kepgub Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |