jpnn.com, JAKARTA - Agenda mediasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8) belum dapat dilanjutkan karena salah satu pihak berhalangan hadir.
Mediasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum terkait hak asuh anak yang diajukan oleh mantan suaminya, Ruben Onsu.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkapkan bahwa mediator memberikan tugas atau PR kepada kedua pihak sebelum proses mediasi berikutnya.
“Intinya PR-nya sangat baik ya, baik untuk anak-anak dan kedua orang tuanya, dan baik untuk kebersamaan mereka,” kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Pihak Sarwendah tidak menjelaskan lebih lanjut perihal tugas yang diberikan.
Chris Sam Siwu menyebut hingga saat ini PR tersebut belum terlaksana.
“Karena jujur sampai sekarang PR itu tidak bisa, belum bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai pihak yang belum menjalankan PR tersebut, kuasa hukum Sarwendah menyatakan tidak mengalami kendala.








































