Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta

3 hours ago 18

Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi menggiring para tersangka kasus dugaan penyelundupan ketamin setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Bareskrim Polri menetapkan delapan awak kapal MV King Sun yang terdiri dari seorang warga negara Taiwan serta tujuh warga negara Myanmar sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin yang merupakan obat keras bukan golongan narkotika di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/agr

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa delapan orang awak kapal MV King Sun ke Jakarta untuk diperiksa intensif sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan bahwa delapan orang tersangka itu sebelumnya telah ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026.

Mereka kemudian dipindahkan ke Jakarta agar penyidik dapat menggali lebih dalam identitas jaringan narkoba di atasnya.

"Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” ucapnya.

Dia mengatakan delapan awak kapal itu terdiri atas satu orang warga negara Taiwan dan tujuh orang warga negara Myanmar. Para awak kapal memiliki peran yang berbeda-beda.

"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK (anak buah kapal)," jelasnya.

Atas dugaan penyelundupan ketamin, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun," imbuhnya.

Bareskrim Polri membawa delapan tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin dari Batam ke Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |