4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama saat Festival Musik

4 hours ago 15

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama saat Festival Musik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terduga pelaku perempuan berinisial R (pakai topi) berjalan keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum menuju rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan bahwa dari 4 tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol. Iman Imanuddin dilansir Antara, Kamis (13/8).

Menurutnya, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima 5 laporan masyarakat pada Selasa (11/8).

Adapun peristiwa dugaan penistaan agama di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB di Ancol, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES yang bertindak sebagai pembawa acara atau MC diduga memandu interaksi di depan stan.

Sedangkan, tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung lain untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan menggunakan pengeras suara.

Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival The Sounds Project.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |