jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan konten promosi minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan tantangan hafalan ayat Al-Qur'an bisa diproses hukum.
Yusril mengatakan penodaan agama saat ini telah diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini, sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dia menyebut konten promosi minuman keras yang sempat viral belakangan memang tidak bisa secara langsung dikatakan sebagai penodaan agama atau penghasutan untuk menodai agama tertentu.
Walakin, Yusril mengatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas, menyinggung, serta membangun kemarahan umat Islam.
Maka dari itu, dengan adanya pelaporan polemik tersebut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusril berharap kepolisian bisa menafsirkan berbagai norma yang ada dalam KUHP Nasional dengan tepat dan adil lantaran pasal 300 dan 301 beleid itu tidak mencakup seutuhnya terkait aturan penodaan agama.
Dengan demikian, diharapkan terdapat solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut agar apabila pihak yang membuat konten melakukannya secara tidak sengaja bisa meminta maaf dan masyarakat yang melaporkan bisa ditampung rasa ketidakpuasannya.
"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," katanya.








































