jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta menyita 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp 63 miliar dari dua hasil penindakan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pengawasan kepabeanan saat ini tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik semata.
Purbaya menjelaskan perlunya penggabungan teknologi, analisis risiko, serta pemanfaatan data penumpang untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Dia menegaskan setiap temuan penyelundupan harus dikembangkan secara mendalam guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat di belakangnya.
"Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat," kata Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis (13/8).
Guna melakukan pengembangan perkara dan menelusuri asal-usul logam mulia tersebut, Bea Cukai kini menjalin sinergi dengan Bareskrim Polri dan Gakkum Kementerian ESDM.
Pemerintah juga kembali mengimbau masyarakat mengenai pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor yang berlaku.
Ketentuan barang bawaan penumpang tersebut telah diatur secara rinci melalui PMK Nomor 203 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.








































