PP Hima Persis Hadirkan Aplikasi Satind Sebagai Upaya Digitalisasi Organisasi

1 week ago 13

PP Hima Persis Hadirkan Aplikasi Satind Sebagai Upaya Digitalisasi Organisasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) secara resmi mengajak seluruh kader Hima Persis di seluruh Indonesia untuk segera mengunduh aplikasi resmi organisasi bernama Satind (Satu Indonesia). Foto: PP Hima Persis

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) secara resmi mengajak seluruh kader Hima Persis di seluruh Indonesia untuk segera mengunduh aplikasi resmi organisasi bernama Satind (Satu Indonesia).

Aplikasi ini telah tersedia dan dapat diunduh melalui Google Play Store.

Ajakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PP Hima Persis Ilham Nurhidayatuloh pada Kamis (10/2025).

Dia menekankan bahwa aplikasi Satind merupakan wujud komitmen organisasi dalam memanfaatkan teknologi untuk mempererat persatuan kader dan mempermudah akses terhadap berbagai informasi serta layanan organisasi.

"Kami mengajak seluruh kader Hima Persis untuk segera memanfaatkan aplikasi Satind ini. Aplikasi ini bukan hanya sekadar platform digital, namun juga merupakan simbol persatuan kita sebagai satu Indonesia dalam wadah Hima Persis,” ujar Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan aplikasi Satind sebelumnya telah diluncurkan pada momentum penting Musyawarah Pleno Nasional (Muspleno) Hima Persis yang diselenggarakan pada tanggal 16 Januari 2024 lalu di Yogyakarta.

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya digitalisasi organisasi.

Aplikasi Satind hadir dengan berbagai fitur yang dirancang untuk memudahkan aktivitas dan kebutuhan kader Hima Persis, di antaranya: E-KTA (Kartu Tanda Anggota Elektronik) yang memudahkan identifikasi dan pendataan anggota secara digital.

PP Hima Persis secara resmi mengajak seluruh kadernya segera mengunduh aplikasi resmi organisasi bernama Satind (Satu Indonesia).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |