OJK Bongkar Kelaluan Debt Collector, Padahal Aturan Menagih Utang Ketat

1 month ago 68

OJK Bongkar Kelaluan Debt Collector, Padahal Aturan Menagih Utang Ketat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi debt collector menganiaya konsumen. Ilustrator JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi buka-bukaan terkait perilaku petugas penagih utang atau debt collector.

Friderica mencatat pihaknya mendapatkan pengaduan terbanyak soal perilaku debt collector yang berasal dari sektor fintech, jumlahnya 3.858 pengaduan sejak Januari hingga 13 Juni 2025.

“OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” kata Friderica dikutip Sabtu (2/8).

Friderica mengaku, OJK melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif.

Dari sisi preventif, OJK memperkuat regulasi yang mengatur mengenai tata cara penagihan.

Pada akhir tahun 2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang di dalamnya terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen.

Selain itu, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengawasi perilaku PUJK tentang cara penagihan dan pengaturan etika penagihan.

Sementara dari sisi kuratif, OJK melakukan penguatan internal dispute resolution (IDR) dengan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen, termasuk terkait perilaku penagihan oleh PUJK maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi buka-bukaan terkait perilaku debt

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |