Kata Pakar Hukum UWM Soal Abolisi Kepada Tom Lembong

1 month ago 31

Sabtu, 02 Agustus 2025 – 19:01 WIB

Kata Pakar Hukum UWM Soal Abolisi Kepada Tom Lembong - JPNN.com Jogja

Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, biasanya bersifat kolektif dan sering diberikan untuk tujuan rekonsiliasi politik atau kemanusiaan.

Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, termasuk setelah vonis pengadilan dijatuhkan. Artinya, orang yang mendapat amnesti dianggap "dimaafkan" oleh negara sehingga akibat hukum pidana terhadapnya dihapuskan.

Sedangkan abolisi adalah penghentian atau penghapusan proses hukum pidana yang masih berlangsung sebelum ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, abolisi menghentikan tuntutan pidana terhadap seseorang sehingga proses hukum dihentikan dan seolah-olah kasus itu tidak pernah ada. Abolisi berlaku pada tahap penyidikan, penyelidikan, atau sebelum vonis pengadilan dijatuhkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Hartanto mengatakan pemberian abolisi bisa dilihat dari kacamata hukum maupun politik.

"Mungkin Presiden Prabowo ingin menunjukkan sikap yang berfokus pada rekonsiliasi nasional, bukan semata-mata pada retribusi hukuman," katanya, Jumat (1/8).

Menurutnya, hal ini bisa dianggap sebagai upaya dalam mencapai keadilan yang lebih luas.

Begini tanggapan pakar hukum Universitas Widya Mataram terkait abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |