jateng.jpnn.com, DEMAK - Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu dengan mengamankan 1.617 lembar pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang belum sempat beredar.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan uang palsu tersebut sekilas tampak asli. Namun, saat diraba dan diterawang, jelas terlihat perbedaannya.
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan penggunaan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, pada 22 September 2025. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku berinisial R (47), warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua anak R, masing-masing BY (20) dan RA (24), serta seorang pekerja B (31),” ungkap Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono.
Tak hanya barang bukti uang palsu, polisi juga menyita dua printer, empat screen sablon, sebuah laptop, hingga serbuk fosfor yang digunakan untuk meniru ciri keamanan uang. Lokasi produksi uang palsu ditemukan di Desa Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu senilai Rp10 juta sudah sempat diedarkan. R diketahui membeli uang palsu itu dari anaknya sendiri dengan sistem barter. Rp100 ribu uang asli ditukar menjadi lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Mirisnya, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Atas temuan ini, polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat bertransaksi dengan uang pecahan besar. “Segera laporkan jika menemukan dugaan uang palsu,” tegas Kompol Hendrie. (antara/jpnn)