jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Pomdam XXI/Radin Inten menindak dua kasus yang menghasilkan barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 11,7 juta batang rokok ilegal sepanjang November 2025.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 17,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,4 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada 4 November 2025 setelah Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni.
Pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar menemukan 415 koli berisi sekitar 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Dari penindakan ini, estimasi nilai barang mencapai Rp 9,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengungkapkan modus pengiriman rokok ilegal melalui jalur logistik utama menjadi perhatian serius pihaknya.
Dia menjelaskan secara tidak langsung pengawasan di jalur strategis akan terus diperketat untuk mencegah upaya serupa.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, khususnya jalur penyeberangan dan jalan tol utama,” ungkap Arif.














































