papua.jpnn.com, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membentuk tim untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) di Tanah Papua.
Anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan pengawasan atas pelaksanaan dana otsus yang bersumber dari APBN merupakan amanat konstitusi.
“DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, sudah semestinya pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dari enam provinsi di Tanah Papua mempertanggungjawabkan penggunaan dana otsus secara transparan kepada masyarakat.
Pelaksanaan audit merupakan upaya konkret yang dilakukan DPD Republik Indonesia dalam merespons ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana otsus oleh pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus,” ucap Filep yang juga menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI.
Selain pemerintah daerah, kata dia, DPD Republik Indonesia akan mengundang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Kedua lembaga nonstruktural tersebut dibentuk oleh Presiden untuk memantau langsung arah kebijakan serta pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua dalam bingkai otsus.








































