jpnn.com - Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) terancam dipecat setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
AKBP Didik bakal menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026)
besok.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan kasus kepemilikan narkoba ini terungkap setelah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Rabu (11/2), memperoleh informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkoba disimpan di rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
"Penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ucap Brigjen Eko, Jumat (13/2/2026).
Dari kasus itu disita barang bukti sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut AKBP Didik bakal menjalani sidang etik di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
“Nanti kami akan update (kabarkan) hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” kata dia, Senin (16/2/2026).











































