jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan pola pembelajaran khusus selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seimbang dengan aktivitas ibadah peserta didik.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga lembaga pendidikan nonformal seperti SKB Negeri dan PKBM, baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan pengaturan pembelajaran Ramadan dirancang agar siswa tetap produktif tanpa mengabaikan kebutuhan spiritual dan sosial selama bulan suci.
“Ramadan menjadi momentum untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih kontekstual, tidak hanya akademik, tetapi juga membentuk kebiasaan baik, kepedulian sosial, dan nilai-nilai kebajikan,” kata Febrina, Selasa (17/2).
Dia menjelaskan sebelum pembelajaran di sekolah dimulai, peserta didik akan menjalani masa kegiatan mandiri pada 18–21 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah masing-masing.
Pembelajaran tatap muka di sekolah dijadwalkan berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penyesuaian jam pelajaran. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan selama 25 menit, SMP 30 menit, dan PKBM Paket C setara SMA selama 35 menit.
Selama Ramadan, sekolah didorong mengisi kegiatan dengan program edukatif yang relevan. Bagi peserta didik Muslim, kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan.
Sementara itu, peserta didik non-Muslim difasilitasi mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.








































