Ribuan Buruh Geruduk PTUN Bandung, Gugat Gubernur Jabar Soal UMSK 2026

3 hours ago 20

Ribuan Buruh Geruduk PTUN Bandung, Gugat Gubernur Jabar Soal UMSK 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (18/2).

Aksi massa ini dilakukan sebagai bentuk dukungan langsung terhadap langkah hukum yang ditempuh buruh dalam menggugat Gubernur Jawa Barat.

Gugatan tersebut diajukan terkait keputusan Gubernur mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang dinilai bermasalah.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan gugatan dilayangkan karena keputusan Gubernur Jawa Barat dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan mengabaikan rekomendasi Bupati/Wali Kota.

“Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” kata Said, dikutip Rabu (18/2).

Dalam materi gugatannya, buruh meminta PTUN menyatakan Gubernur Jawa Barat telah melampaui kewenangan dalam menerbitkan surat keputusan terkait upah tersebut.

Objek gugatan tersebut yakni Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.

Buruh menuntut agar penetapan Upah Minimum Sektoral wajib didasarkan pada rekomendasi Bupati/Wali Kota yang bersumber dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di PTUN Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |