jpnn.com - Pada awal 2026, sebuah momen simbolis akan terukir dalam arsitektur diplomasi multilateral Indonesia.
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) akan genap berusia dua dekade.
Di tanggal yang sama, 8 Januari, sebuah nominasi bersejarah dijadwalkan disahkan: Indonesia, dengan dukungan penuh Kelompok negara-negara anggota dari Asia-Pasifik, dipastikan menduduki kursi Presiden badan HAM tertinggi PBB tersebut.
Menurut Kementerian Luar Negeri, ini bukan sekadar rotasi kepemimpinan rutin, melainkan puncak pengakuan atas peran Indonesia sebagai bridge builder—penjembatani kepentingan yang kerap meredakan ketegangan antara Blok Utara dan Selatan.
Namun, di balik prestise yang menyertainya, terselip pertanyaan kritis: mampukah Indonesia memimpin wacana HAM global dengan kredibilitas penuh, sambil menjawab sorotan tajam atas catatan HAM dalam negerinya sendiri?
Nominasi ini dibangun di atas sejumlah modal diplomatik yang telah lama diakui. Pertama, rekam jejak sebagai mediator.
Posisi Indonesia sebagai negara berkembang yang independen, demokrasi terbesar ketiga di dunia, dan berpopulasi Muslim terbesar, memberikannya keleluasaan langkah yang jarang dimiliki negara lain.
Ia tidak sepenuhnya terikat pada narasi HAM universalistik ala Barat, namun juga tidak menolaknya mentah-mentah.














































