Peran Dua Tersangka dalam Kasus Karhutla 4 Hektare di Bengkalis

1 day ago 16

Peran Dua Tersangka dalam Kasus Karhutla 4 Hektare di Bengkalis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan dua warga sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 4 hektare di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Polisi menyatakan kedua tersangka diduga mengelola serta menguasai kebun kelapa sawit di areal yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

"Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu.

Kedua tersangka tersebut adalah MK dan DJ yang menyebabkan peristiwa karhutla pada Jumat (7/8).

Tak hanya itu, Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau juga memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat sebelum kebakaran.

Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka. Akan tetapi, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan.

"Penyidik juga menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT)," ungkapnya.

Oleh karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran namun juga mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.

Polda Riau menetapkan dua warga sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 4 hektare di Bengkalis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |