jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko di Surabaya, Senin (29/12).
Tersangka SAK telah ditangkap dan dibawa ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB, sementara tersangka MY masih dalam proses pencarian. Widi menjelaskan, peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar rumah.
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.
“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. (antara/jpnn)












































