jpnn.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat berinisial BMF sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penjualan aset desa.
Aset desa yang dijual berupa tanah pertanian di Kecamatan Labuapi, periode penjualan tahun 2018–2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menyebut tersangka kedua dalam kasus itu merupakan Kepala Desa Bagik Polak berinisial AAP.
"Terhadap keduanya, terhitung hari ini kami titipkan penahanan 20 hari pertama. AAP di Lapas Kelas II A Lombok Barat dan BMF di Lapas Perempuan Kelas III Mataram," kata dia, Jumat (26/9/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan korupsi.
Jaksa menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menjelaskan pada tahun 2018, tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Lombok Barat seluas 3.757 meter persegi.
Lahan itu terletak di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.