jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menyoroti penetapan uang pengganti senilai Rp 809 miliar dalam perkara yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Nadiem seusai menjalani persidangan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8).
Dalam sidang tersebut, majelis memeriksa dua saksi dari pihak GOTO, yakni Direktur Utama GOTO periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris GOTO periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.
Nadiem mengatakan pihaknya kembali mengungkap sejumlah fakta yang menurut dia belum dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri.
"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti," kata Nadiem di PT Jakarta, Rabu (12/8).
Dia mengklaim tidak pernah menerima uang dari transaksi Rp 809 miliar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut Nadiem, seluruh urusan korporasi telah dikuasakan kepada GOTO sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut.
"Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi," ujarnya.








































