jpnn.com, SURABAYA - Polisi mengungkap kasus arisan online bodong senilai Rp 71 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan jajarannya menetapkan JNK, warga Bali, sebagai tersangka serta menyita tiga unit mobil dan menelusuri aset lain yang terkait tindak pidana tersebut.
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online melalui media sosial," kata Kombes Bimo di Surabaya, Rabu.
Kemudian, kepolisian menelusuri transaksi keuangan tersangka sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dan menemukan perputaran dana mencapai Rp71 miliar.
Tersangka mempromosikan program arisan melalui akun Instagram dengan menawarkan keuntungan besar dan mengklaim arisan aman serta legal.
Calon anggota diarahkan bergabung ke grup WhatsApp dan diminta mengirimkan identitas diri, foto kartu tanda penduduk, serta akun media sosial.
“Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil,” ujarnya.
Bimo menjelaskan tersangka menawarkan program arisan menurun dan BLW (Beli Lelang Wisuda).








































