jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 14 tahun berturut-turut.
Hingga Semester II 2025, MA juga telah menindaklanjuti 1.948 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau mencapai 96,65 persen. Capaian itu berada jauh di atas rata-rata nasional yang mencapai 76 persen.
Meski demikian, BPK menilai capaian tersebut bukan menjadi titik akhir bagi MA dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana yang juga menjabat Pelaksana Tugas AKN IV BPK mendorong MA terus melakukan transformasi tata kelola berbasis teknologi dan prinsip keberlanjutan.
Hal itu disampaikan Nyoman saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MA Tahun 2025 di Jakarta.
Menurut Nyoman, pemeriksaan keuangan negara tidak boleh berhenti pada pemberian opini, tetapi harus menghasilkan perbaikan tata kelola yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” kata Nyoman dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Dia mengatakan penguatan tata kelola perlu berjalan seiring dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta transformasi menuju Government 5.0.








































