jpnn.com, JAKARTA - Pembawa acara Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan kronologi dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Ruben Onsu.
Itu berawal ketika mantan suami Sarwendah itu diduga mengajak korban berinisial DM untuk kerja sama bisnis dengannya.
Pihak korban yang tertarik dengan penawaran tersebut lalu membuat kesepakatan.
"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," ujar Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," sambungnya.
Namun hingga waktu yang telah disepakati, korban diduga tak jua mendapatkan keuntungan.
Tak hanya itu, modal yang diinvestasikan oleh korban juga belum dikembalikan.









































