6 Bulan Buron ke Bali, Bapak & Anak Pelaku Pengeroyokan di Ponorogo Akhirnya Ditangkap

4 hours ago 14

Sabtu, 22 Agustus 2026 – 12:37 WIB

6 Bulan Buron ke Bali, Bapak & Anak Pelaku Pengeroyokan di Ponorogo Akhirnya Ditangkap - JPNN.com Jatim

Petugas Polsek Sambit mengamankan tersangka pengeroyokan saat tiba di Mapolsek Sambit, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (19/8/2026). Dua tersangka yang merupakan bapak dan anak tersebut ditangkap setelah enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan di Desa Wilangan. (ANTARA/HO - Polres Ponorogo)

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Polisi menangkap dua tersangka pengeroyokan berinisial SY (42) dan GS (22) yang sempat melarikan diri ke Bali hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan.

Keduanya merupakan bapak dan anak. SY dan GS ditangkap di kediaman mereka di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Sambit AKP Isa Latif mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua tersangka.

"Keduanya merupakan bapak dan anak dan sebelumnya masuk DPO karena sempat melarikan diri ke Bali," kata Isa di Ponorogo, Jumat (21/8).

SY dan GS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Her (38) warga Desa Wilangan, yang terjadi pada akhir Januari 2026.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara para tersangka dan korban saat menghadiri acara musik dalam hajatan pernikahan di Desa Wilangan. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut. Para pelaku mendatangi rumah korban dan diduga melakukan pengeroyokan.

Di lokasi tersebut, para pelaku bersama dua rekannya diduga menganiaya korban menggunakan tangan, potongan kayu, dan pompa angin. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala serta lebam di sejumlah bagian tubuh. Korban kemudian harus menjalani perawatan medis.

Dari tiga pelaku yang terlibat, tersangka FS (26) sebelumnya telah menjalani proses hukum hingga mendapatkan vonis pengadilan. Sementara itu, SY dan GS melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Polisi menangkap bapak dan anak di Ponorogo yang buron selama enam bulan ke Bali dalam kasus pengeroyokan. Keduanya kini menjalani proses hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |