bali.jpnn.com, BIMA - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan pemantauan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bima, Jumat (21/8).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Kekayaan Intelektual sekaligus memperkuat sinergi dengan APH dalam menciptakan ekosistem usaha yang tertib dan memberikan kepastian hukum.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Polres Bima Kota.
Tim Kanwil Kemenkum NTB diterima Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Bima Kota Ipda ayan Mariana, bersama jajaran di ruang Satreskrim.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa sepanjang tahun 2026, Polres Bima Kota belum menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kadiv Yankum Anna Ernita menyampaikan bahwa koordinasi dengan APH merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
“Koordinasi ini merupakan wujud sinergi untuk memperkuat pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang merek dan hak cipta, melalui pertukaran informasi serta koordinasi berdasarkan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Anna Ernita.
Selain berkoordinasi dengan APH, Tim Kanwil Kemenkum NTB juga melakukan pemantauan langsung terhadap pelaku UMKM di sentra usaha Kota Bima.






































