jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberikan teguran tertulis kepada sejumlah pelaku usaha yang kedapatan menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk kegiatan operasional.
Teguran tersebut diberikan setelah tim Pemkab Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe, rumah makan, dan tempat usaha di wilayah setempat.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan Iska Fitrati mengatakan dalam sidak tersebut petugas menemukan beberapa tempat usaha masih menggunakan elpiji bersubsidi.
"Saat melakukan sidak itu, kami menemukan ada beberapa tempat usaha yang menggunakan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram, padahal penggunaan tabung itu untuk warga miskin dan kurang mampu, bukan untuk menjalankan kegiatan usaha," kata Iska, Jumat (22/8)
Sejumlah tempat usaha yang ditemukan menggunakan elpiji bersubsidi antara lain Rumah Makan Joglo Madangkara, Cafe 3H, Rumah Makan Pecel Madiun, dan King Laundry.
Di Rumah Makan Joglo Madangkara, tim menemukan penggunaan tabung elpiji 3 kilogram dan langsung memberikan teguran kepada pengelola. Namun, pengelola meminta waktu selama satu minggu untuk beralih secara bertahap menggunakan elpiji nonsubsidi.
"Untuk di Rumah Makan Joglo ini pengelola meminta waktu selama satu minggu untuk beralih secara bertahap ke elpiji nonsubsidi," ujarnya.
Sementara itu, di Cafe 3H petugas menemukan dua tabung elpiji 3 kilogram. Selain memberikan surat teguran, petugas langsung menukarkan dua tabung tersebut dengan elpiji nonsubsidi.






































