jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan mengungkap dugaan pembalakan liar saat menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekitar 60 meter kubik kayu olahan ditemukan di lokasi.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara dalam rangka menindaklanjuti laporan kebakaran hutan.
Dari pemantauan tersebut, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27).
Sejumlah pelaku lainnya melarikan diri saat penyergapan dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026.









































