Bukan Hanya Mencegah Teror, BNPT-LPSK Pulihkan 34 Penyintas Aksi Terorisme

3 hours ago 14

Bukan Hanya Mencegah Teror, BNPT-LPSK Pulihkan 34 Penyintas Aksi Terorisme

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkolaborasi memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme. Foto: dok BNPT

jpnn.com - Pemerintah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus mengatakan perhatian pemerintah terhadap korban tidak berhenti pada penanganan dampak fisik.

Penguatan perlindungan korban menjadi salah satu fokus dalam RAN PE Fase II yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Pada kegiatan tersebut, dukungan secara simbolis diberikan kepada 34 penyintas terorisme melalui kolaborasi BNPT, LPSK, BUMN, dan sejumlah pihak terkait.

Menurutnya, penyintas juga membutuhkan pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.

Lodewijk menilai trauma akibat aksi terorisme dapat berlangsung dalam waktu panjang. Karena itu, pendampingan psikososial tetap diperlukan meskipun korban telah mampu memaafkan pelaku.

“Presiden sangat peduli terhadap para penyintas,” kata Lodewijk.

Pemerintah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan LPSK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |