KPK Panggil Tersangka Terakhir Chrisna Damayanto di Kasus Dugaan Suap Katalis

2 hours ago 19

KPK Panggil Tersangka Terakhir Chrisna Damayanto di Kasus Dugaan Suap Katalis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengolahan salah satu perusahaan BUMN energi Chrisna Damayanto (CD) terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina pada tahun anggaran 2012–2014. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengolahan salah satu perusahaan BUMN energi Chrisna Damayanto terkait kasus katalis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengolahan salah satu perusahaan BUMN energi Chrisna Damayanto (CD) terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina pada tahun anggaran 2012–2014. Chrisna merupakan tersangka terakhir dalam perkara tersebut yang hingga kini belum ditahan.

“Pemeriksaan atas nama CD selaku Direktur Pengolahan tahun 2012–2014,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (29/12).

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Chrisna Damayanto dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam tender pengadaan katalis. Saat itu, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka, namun menyebut nilai bukti permulaan perkara tersebut mencapai belasan miliar rupiah.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut pada 17 Juli 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Chrisna Damayanto dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA), pada 8 Juli 2025.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.

Pada 9 September 2025, KPK menahan tiga tersangka, yakni Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi. Sementara itu, Chrisna Damayanto belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengolahan salah satu perusahaan BUMN energi Chrisna Damayanto terkait kasus katalis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |