jpnn.com - KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 2.606 pegawai di lingkup Pemprov Sultra.
Andi Sumangerukka mengatakan bahwa dengan penambahan ini, total Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan PPPK penuh waktu di lingkup Pemprov Sultra kini mencapai 12.950 orang.
Dia berharap kehadiran ribuan aparatur baru ini dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat.
"ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Saya tekankan empat nilai utama, yakni integritas moral, kompetensi, adaptabilitas, serta kinerja optimal," kata Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Senin (29/12).
Andi Sumangerukka mengingatkan kepada seluruh PPPK PW yang baru dilantik itu juga para pegawai lingkup Pemprov Sultra untuk menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.
Dia mengimbau agar SK PPPK Paruh Waktu tersebut digunakan dengan bijak dan tidak dijadikan jaminan pinjaman.
"SK tersebut sebaiknya tidak diagunkan atau digadai. Buktikan bahwa saudara-saudari layak menjadi ASN. Ingat, ASN hadir untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Andi Khaeruni menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki skema kontrak yang berbeda dengan PPPK penuh waktu.











































