bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB memastikan tiga rancangan regulasi Kabupaten Bima selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai rapat harmonisasi, Rabu (12/8).
Tiga rancangan yang dibahas, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Raperbup tentang Pedoman Penagihan Pajak Daerah.
Satu lagi Raperbup tentang Zona Nilai Tanah sebagai Dasar Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak untuk PBB-P2 dan BPHTB.
Rapat dipimpin Kadiv PPPH Edward James Sinaga, dan dihadiri Sekretaris Daerah Bima Adel Linggi Ardi, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum, Bappenda Bima, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Edward James Sinaga menegaskan bahwa setiap pembentukan regulasi daerah harus memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kewenangan instansi lainnya.
Tim Perancang Kanwil juga memberikan sejumlah catatan terkait materi muatan, sistematika, ketentuan sanksi, hingga kesesuaian dasar hukum dari ketiga rancangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi menyampaikan bahwa regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban dan pelindungan masyarakat.
Pasalnya, regulasi ini untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.





































