jpnn.com, BANJARBARU - Bripda Muhammad Seili (MS) menjalani sidang kode etik pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), Senin.
Dalam sidang yang digelar Propam Polda Kalimantan Selatan di Mapolres Banjarbaru terungkap bahwa Bripda Seili sempat memborgol tangan ZD sebelum membunuhnya.
"Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika korban mengancam akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya," kata salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin kepada Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto.
Ancaman itu terkait dengan perbuatan Bripda MS melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil.
Bripda MS panik karena korban akan melaporkan hal itu kepada calon istrinya yang rencananya dinikahi pada 26 Januari 2026.
Dari keterangan penyidik pada Sidang KKEP itu, setelah Bripda MS merasa terancam akan dilaporkan, korban hendak diantar pulang ke arah Kabupaten Banjar.
Namun, ada perlawanan tangan dari korban sehingga Bripda MS langsung memborgol kedua tangan korban (korban dalam keadaan tidak berpakaian utuh dan mobil masih di TKP).
Karena korban masih melakukan perlawanan meski sudah diborgol dan korban tetap ingin melapor kepada calon istri Bripda MS terkait hubungan mereka, akhirnya Bripda MS mencekik leher korban selama beberapa menit.











































