jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengungkapkan kedua tersangka tersebut, yakni BP dan SR selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak).
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," kata Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (13/8).
Dia menyampaikan PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak 2008 diduga melakukan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing.
Cara ini dilakukan dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp agar nilai produk PT. TPL berukurang dari nilai sebenarnya," ungkap Anang.
Anang menjelaskan PT. TPL diduga secara melawan hukum melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke perusahaan afiliasi, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alfa pulp.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima negara," ungkap Anang.








































