jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara, yang disetop penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung punya pengalaman bagus dalam pengusutan kasus korupsi tambang.
“Kami mendukung penuh Kejagung agar membuka kasus tambang yang di SP3 oleh KPK ini. Beberapa alasan SPK3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” kata Ray.
Dalam pandangan Ray Rangkuti, keputusan SP3 KPK ini semestinya melalui proses pengadilan.
Masyarakat tidak tahu akan kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK dalam kasus tambang Konawe Utara tersebut.
“Ketika mereka (KPK) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya dimana,” jelas dia.
Dalam pandangannya alasan KPK menerbitkan SP3 masih sangat subjektif.
“Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, bagaimana disebut tidak ada barang buktinya,” kata Ray.












































