jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Daerah DIY beserta jajaran Ditlantas dan Satpas kembali membuka layanan SIM Keliling serta SIM Corner pada hari ini, Kamis 13 Agustus 2026.
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu mengantre panjang di kantor Satpas utama, khususnya bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Berikut adalah perincian titik lokasi pelayanan perpanjangan SIM di wilayah DIY untuk hari ini:
1. Ditlantas Polda DIY
Pelayanan SKUKP: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
SIM Corner Jogja City Mall (JCM): Pukul 09.00 – 13.00 WIB
SIM Corner Ramai Mall: Pukul 09.30 – 13.00 WIB
2. Satpas Polresta Sleman
Lokasi Tetap Satpas Polresta Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling dan SIM Corner ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis meski hanya lewat satu hari, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas utama.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pastikan Anda membawa kelengkapan dokumen persyaratan berikut:
- KTP Asli beserta fotokopi.
- SIM Asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter/petunjuk petugas.
- Surat Hasil Tes Psikologi.
- Kartu BPJS Kesehatan (aktif/sesuai ketentuan wilayah setempat).
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi pelayanan guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh berkas telah lengkap sebelum diserahkan ke petugas. (mar3/jpnn)





































