jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menolak peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melibatkan masyarakat secara langsung, termasuk melalui media radio, televisi, dan pendekatan budaya.
Bea Cukai Semarang menggelar talkshow interaktif di Radio 104.8 FM Suara Kota Wali (RSKW) Demak pada 23 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menjelaskan pola peredaran rokok ilegal yang semakin beragam, termasuk pemanfaatan kendaraan angkutan, jasa pengiriman, hingga platform digital.
Masyarakat juga diingatkan untuk mengenali sejumlah ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Edukasi mengenai cukai juga dilakukan Bea Cukai Yogyakarta dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Melalui kegiatan 'GOKIL SOBO DESO' di Padukuhan Banyumeneng, Sleman pada Selasa (21/07), materi tentang rokok ilegal disampaikan melalui pertunjukan ketoprak dagelan.
Kolaborasi dengan Satpol PP DIY dan Perkumpulan Seni Tradisi PASRI DIY tersebut memanfaatkan unsur budaya dan humor agar pesan mengenai bahaya rokok ilegal lebih mudah dipahami.








































