Eks Komisaris Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M

1 week ago 34

Rabu, 06 Mei 2026 – 20:33 WIB

Eks Komisaris Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M - JPNN.com Jateng

Mantan Komisaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Komisaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto divonis pidana 14 penjara dalam pengajuan kredit Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar diganti pidana kurungan 190 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Rommel Fransiskus Tampubolon, Rabu (6/5).

 ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 677 miliar. Nilai ini merupakan separuhnya dari Rp 1,34 triliun. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. 

Hakim menilai, Iwan Setiawan berperan aktif dalam merekayasa laporan keuangan perusahaan. 

Selain itu, perbuatan Iwan Setiawan dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit untuk terdeteksi.

Hakim menyebut, nilai kredit yang didapatkan dua bersaudara dari tiga bank yakni Bank Jateng, Bank bjb dan Bank DKI justru digunakan kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.

"Membelanjakan hasil tindak pidana untuk kepetingan pribadi seperti membeli tanah, apartemen, sawah, kendaraan, dan membayar hutang," ujarnya. 

Sementara itu adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, eks Direktur Utama (Dirut) Sritex mendapat vonis lebih rendah, yakni 12 tahun penjara dalam perkara yang sama. (ink/jpnn)

Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap eks Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |