jatim.jpnn.com, GRESIK - PT Panji Gemilang Utama (PGU) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Gresik. Perusahaan distribusi biosolar industri itu mengaku mengalami kerugian operasional hingga Rp280 juta akibat terganggunya distribusi ke pelanggan.
Laporan diajukan oleh General Manager PGU Harry Wicaksono dan telah diterima SPKT Polres Gresik pada 15 April 2026 dengan laporan Nomor LP: STTLPM/423.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK
Dalam laporan tersebut, PGU menuding sejumlah pihak yang mengaku sebagai media telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta terkait aktivitas distribusi BBM perusahaan. Empat orang dilaporkan, masing-masing berinisial AEM, I, Y, dan AR.
Selain pencemaran nama baik, laporan juga memuat dugaan menghambat kegiatan usaha serta perbuatan tidak menyenangkan.
Peristiwa bermula pada Senin (13/4), saat PGU mengirim biosolar industri dari depo di kawasan DMT Maspion Gresik ke pelanggan di Lamongan. Pengiriman sebanyak 10 kiloliter itu menggunakan truk tangki milik PT Haidar Putra Energi.
Setibanya di lokasi, sejumlah orang yang mengaku sebagai media mendatangi truk dan meminta memeriksa dokumen pengangkutan. Mereka kemudian melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Lamongan.
Polisi yang datang sempat membawa sopir truk untuk dimintai keterangan. Namun, sopir akhirnya dilepaskan karena tidak ditemukan pelanggaran pidana di bidang migas.
Keesokan harinya, pihak yang sama kembali mendatangi depo PGU di DMT Maspion Gresik untuk meminta klarifikasi. Perusahaan bersama pengelola kawasan menerima kedatangan mereka dan melakukan diskusi.





































