jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi daring atau ojek online (ojol) ditargetkan akan resmi diterbitkan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi berbasis aplikasi digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian terkait guna membahas finalisasi Peraturan Presiden mengenai ojek online tersebut.
Rapat yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 ini difokuskan pada penyempurnaan substansi kebijakan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi industri transportasi daring di Tanah Air.
Dasco menegaskan pembahasan diarahkan untuk menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat — termasuk pengemudi, penumpang, dan platform aplikasi — serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor ini.
Analis politik dan hukum Boni Hargens menegaskan hal yang senada dengan Dasco.
Boni menilai bahwa urgensi utama di balik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol) adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini berada dalam posisi tawar lemah terhadap perusahaan aplikasi.
Pemerintah dan DPR RI tengah mematangkan regulasi ini agar dapat segera disahkan sebelum 17 Agustus 2026.








































