jatim.jpnn.com, SURABAYA - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjatuhkan sanksi skorsing akademik terhadap enam mahasiswa Fakultas Vokasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual secara verbal berupa objektifikasi di grup percakapan WhatsApp.
Sanksi yang diberikan kepada enam mahasiswa tersebut bervariasi, mulai dari satu hingga tiga semester, sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam percakapan.
Wakil Rektor Unesa Martadi mengatakan keputusan sanksi diambil pihak rektorat setelah menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di bawah Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (DPPIS) Unesa.
"Enam mahasiswa terlapor resmi dijatuhi sanksi akademik mengarah ke berat berupa skorsing dengan durasi bervariasi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam percakapan grup. Ada satu anak yang disanksi tiga semester, dua anak disanksi dua semester, dan tiga anak disanksi satu semester," ujar Martadi dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Martadi menjelaskan penetapan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Unesa juga melakukan evaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan empat aspek, yakni perlindungan dan kepentingan korban, aspek yuridis, sosiologis, serta psikologis.
"Dalam menetapkan sanksi ini, Unesa memastikan keputusan berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Proses penilaian dilakukan secara komprehensif melalui empat aspek utama, yaitu perlindungan dan kepentingan korban, aspek yuridis, aspek sosiologis, serta aspek psikologis," katanya.
Selain menjatuhkan skorsing, Unesa membatalkan sekaligus mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu terlapor.





































