jpnn.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) belum menggelar Sidang Komisi Etik Polri terhadap Briptu Rizka Sintiani atas perkara dugaan pembunuhan terhadap suaminya.
Polda NTB menyebut sidang etik Briptu Rizka yang diduga membunuh suaminya, Brigadir Esco Faska Rely masih menunggu putusan pidana melalui peradilan umum dari pengadilan negeri (PN) setempat.
"Proses sidangnya nanti, kan, melalui propam. Kami menunggu dulu hasilnya (peradilan umum), vonisnya seperti apa. Setelah itu, baru dilihat apakah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau tidak," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid di Mataram, Senin (29/12/2025).
Untuk kebutuhan sidang etik, Bidang Propam Polda NTB masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk pemenuhan berkas.
"Berkas-berkasnya masih harus dilengkapi dulu," ujarnya.
Atas kasus yang menimpa pasangan suami-istri Polri ini, Polda NTB telah menahan Briptu Rizka di Rutan Dittahti Polda NTB.
Briptu Rizka ditahan secara terpisah dengan empat tersangka lain dari kasus pembunuhan Brigadir Esco, yakni di Rutan Polres Lombok Barat.
Penahanan Briptu Rizka di Rutan Dittahti Polda NTB guna memudahkan proses pemeriksaan penyidik propam terkait pelanggaran kode etik Polri.












































