jpnn.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) tentang larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di tempat umum.
"Kami sudah minta kaji kemarin. Kami minta kajiannya betul-betul, dan landasannya kuat. Kalau perlu nanti perdanya agar ada sanksinya," kata Bobby setelah menghadiri rapat paripurna istimewa HUT ke-78 Provinsi Sumut di Gedung DPRD Sumut, Rabu (15/4/2026).
Bobby menjelaskan perda tentang pelarangan vape ini dinilai mendesak karena penyebaran rokok elektrik meningkat dengan pesat di tengah masyarakat, termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Sumatera Utara menurutnya harus mengambil langkah lebih cepat dan tepat sebagai bentuk antisipasi dini.
"Kami melihat penyebaran vape ini cukup cepat. Jangan sampai nanti menjadi masalah besar, baru kita bertindak. Lebih baik kita antisipasi dari sekarang," ujar Bobby.
Sejumlah lokasi menjadi perhatian utama dalam rencana pelarangan vape ini, seperti perkantoran, kafe, hingga berbagai jenis usaha yang dinilai perlu menerapkan aturan tegas.
"Kami usulkan agar penggunaan vape ini dilarang di tempat-tempat umum, baik itu kantor, kafe, maupun tempat usaha lain. Sebab, kita melihat penjualannya sudah sangat terbuka, bahkan di kasir-kasir," tuturnya.
Bobby juga mengaku telah membahas pelarangan rokok elektronik ini dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Tatar Nugroho.








































