jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, Kamis (13/8).
MR merupakan buronan BNN sejak 2025 terkait kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 98 kilogram yang diungkap pada November tahun lalu.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan MR ditangkap pada Kamis pagi bersama dua orang loyalisnya.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," kata Roy saat konferensi pers di kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (13/8).
Dalam penangkapan tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti, mulai dari narkotika jenis Gorilla, uang tunai, senjata api, peluru, samurai, hingga telepon seluler.
Petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan, termasuk mobil BMW yang ditemukan saat MR ditangkap di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar.
"Sedangkan yang dua lagi kita amankan berada di sekitar TKP dengan barang bukti yang ada, salah satunya adalah Vespa dan mobil," ujar Roy.
Selain perkara narkotika, BNN juga mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).








































