BNN Sita Uang & Aset Sebesar Rp 40 Miliar Hasil Pencucian Uang Bos Gendut

6 hours ago 25

BNN Sita Uang & Aset Sebesar Rp 40 Miliar Hasil Pencucian Uang Bos Gendut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang tunai Rp 1,277 miliar dan sejumlah aset senilai hampir Rp 40 miliar dari bandar narkoba berinisial MR alias Bos Gendut. Foto: dok BNN RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang tunai Rp 1,277 miliar dan sejumlah aset senilai hampir Rp 40 miliar dari bandar narkoba berinisial MR alias Bos Gendut.

Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat MR.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan penyidik menemukan aliran aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika MR.

"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, Bos Gendut atau MR itu kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kami sita, ada uang sebesar Rp 1,277 miliar," kata Roy saat konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (13/8).

Selain uang tunai, BNN menyita sejumlah aset dengan nilai total puluhan miliar rupiah.

"Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,950 miliar," ujarnya.

Roy menegaskan penanganan terhadap MR tidak berhenti pada perkara narkotika. BNN juga menjerat dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkoba.

"Artinya perkara tersebut kita proses tidak semata-mata pada perkara pokoknya 92 kilo tetapi kita berhasil memproses tindak pidana pencucian uang," katanya.

BNN menyita uang tunai Rp 1,277 miliar dan sejumlah aset senilai hampir Rp 40 miliar dari bandar narkoba berinisial MR alias Bos Gendut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |