jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh sudah berjalan. Terbukti dengan adanya 1.147 PPPK paruh waktu yang sudah resmi menyandang status PPPK penuh waktu.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah juga meluruskan data pengunduran diri ASN pada Semester I Tahun 2026.
Dari total 2.722 orang yang mengundurkan diri, mayoritas justru beralih status kepegawaian, yakni dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sehingga statusnya masih sama sebagai ASN.
Jadi, tidak dikategorikan mengundurkan diri dari ASN.
"Sebanyak 1.147 dari total 2.722 orang tetap berstatus ASN karena hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru," kata Prof. Zudan, Kamis (13/8/2026).
Secara ketentuan, lanjutnya, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru.
Namun, tetap status kepegawaiannya adalah ASN.
Selain itu, terkait 962 PNS dengan kategori pensiun dini, dan merupakan proses administrasi SK pensiun yang baru diterbitkan pada Semester I 2026, dan tergolong wajar karena masa pengabdian telah dianggap cukup sehingga sudah mendapat hak pensiun.








































