Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat

15 hours ago 20

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan upaya peredaran 2,7 juta batang rokok ilegal pada Senin (10/8) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan upaya peredaran 2,7 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (10/8).

Penindakan berawal dari informasi intelijen yang diperoleh petugas Bea Cukai pada Minggu (9/8) terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang diangkut dengan kapal (KM Dharma Rucitra 9) asal Jawa menuju Kalimantan. 

Tim melakukan pemantauan dua unit truk yang keluar dari Pelabuhan Dwikora hingga tiba di gudang tujuan. 

Pada Senin (10/8) pagi, tim melakukan pemeriksaan di gudang tersebut.

Hasilnya, tim menemukan 175 koli atau sebanyak 2.740.000 batang rokok dengan berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan. 

Nilai total keseluruhan rokok ilegal tersebut mencapai Rp4,076 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,65 miliar. 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Tommy Pramugia Sofyar megungkapkan saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk diteliti lebih lanjut atas dugaan pelanggaran di bidang cukai. 

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau,” ujarnya. (jpnn)


Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan upaya peredaran 2,7 juta batang rokok ilegal.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |