jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan upaya peredaran 2,7 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (10/8).
Penindakan berawal dari informasi intelijen yang diperoleh petugas Bea Cukai pada Minggu (9/8) terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang diangkut dengan kapal (KM Dharma Rucitra 9) asal Jawa menuju Kalimantan.
Tim melakukan pemantauan dua unit truk yang keluar dari Pelabuhan Dwikora hingga tiba di gudang tujuan.
Pada Senin (10/8) pagi, tim melakukan pemeriksaan di gudang tersebut.
Hasilnya, tim menemukan 175 koli atau sebanyak 2.740.000 batang rokok dengan berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan.
Nilai total keseluruhan rokok ilegal tersebut mencapai Rp4,076 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,65 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Tommy Pramugia Sofyar megungkapkan saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk diteliti lebih lanjut atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau,” ujarnya. (jpnn)








































