jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku serius mengejar 200 penunggak pajak untuk membayar kewajibanya ke negara.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa harus adil dan tidak boleh tebang pilih agar kebijakan tetap kredibel dan efektif.
“Isunya, akan banyak perusahaan dengan koneksi politik dengan pusat kekuasaan, tentunya ini perlu political will yang kuat dari Pemerintah,” kata Wijayanto dikutip Jumat (26/9).
Wijayanto melanjutkan, kebijakan menagih pajak ini juga perlu hati-hati dalam mengeksekusi. Sebab kata dia, tidak semua pengusaha tersebut mempunyai uang untuk membayar pajak kendati sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Bila wajib pajak tak mampu memenuhi kewajiban, langkah yang kemungkinan diambil adalah menyita aset perusahaan pengutang pajak.
"Sementara aset belum tentu dalam kondisi baik dan kemungkinan mayoritas menjadi agunan kredit bank," katanya.
Sebelumnya, Purbaya menyebut saat ini sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran, dengan total nilai saat ini sebesar Rp 5,1 triliun.
“Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp 5,1 triliun,” kata Purbaya dikutip Sabtu (27/9).